Foto oleh Eggy Gouztam dari Unsplash Sejatinya, sejak meraih kemerdekaan, Pemerintah Indonesia berupaya untuk merumuskan kembali Undang-undang Agraria guna mengganti UU yang sudah berlaku dari masa kolonial. Komitmen tersebut menguat pada 1948 ketika pemerintah membentuk Panitia Agraria Yogya. Gejolak politik di awal kemerdekaan, ditambah belum stabilnya pondasi negara dalam mempertahankan kedaulatan dan politik, membuat cita-cita …
















